Posted by Ragil Putra Desa
Senin, 07 Januari 2013
PENDIDIKAN - PENDIDIKAN
Selasa, 08 Januari 2013 , 10:50:00
Pernyataan Wamendikbud Dinilai Menyesatkan
BENGKULU--Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu Prof. Sudarwan Danim memprotes pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim. Dia menilai pernyataan Musliar menyesatkan, karena keberadaan PGRI sebagai induk organisasi profesi guru jelas-jelas sah.
Sudarwan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan, organisasi profesi guru pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memiliki kode etik dan dewan kehormatan guru.
Semua syarat itu sudah dipenuhi oleh PGRI. "Miris saya membacanya, karena pejabat setingkat menteri ternyata tidak membaca peraturan perundang-undangan. PGRI sudah memasuki usia ke-67 tahun baru kali ini ada statemen pejabat setingkat wakil menteri," sesal Sudarwan.
Selain itu, menurut Sudarwan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan keabsahan PGRI sebagai organisasi profesi guru di Indonesia yang diakui sebagai anggota organisasi guru sedunia (Education International) yang bermarkas di Eropa.
"Di ASEAN yang terdiri dari 8 negara dan dikawasan nusantara ada 4 negara yang berbahasa melayu hanya PGRI satu-satunya organisasi guru di Indonesia yang tergabung menjadi anggota. Karena itulah pernyataan Wamendikbud itu menyesatkan," pungkas Sudarwan.
Lebih lanjut Sudarwan berkata, seharusnya kementerian lebih baik mengurusi pembayaran tunjangan profesi yang selalu terlambat dan kurang.
"Sangat mungkin pernyataan beliau ini (Musliar Kasim) untuk mengelabui buruknya layanan pada guru, khususnya untuk tunjangan profesi. Mengapa ini yang tidak diurus. Kok malah mengurusi status PGRI," tutup Sudarwan.(key)
Baca Selengkapnya ....
Posted by Ragil Putra Desa
NASIONAL - HUMANIORA
Selasa, 08 Januari 2013 , 00:21:00
CPNS Honorer K1 Bertambah Menjadi 52 Ribu
Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Jumlah CPNS dari honorer kategori satu (K1) kini semakin bertambah dibanding data Desember tahun lalu. Saat ini, jumlahnya menjadi 52 ribu orang. Itu berarti ada penambahan 2286 orang dari posisi Desember yang sebanyak 49.714.
"Jumlah ini akan terus berubah seiring dengan penyelesaian sisa honorer K1 yang masih diperiksa oleh tim quality assurance Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Senin (7/1).
Dengan penambahan tersebut, jumlah honorer K1 yang diperiksa tinggal 18.714 orang dari sebelumnya 21 ribu. Saat ini, lanjutnya, tim QA tengah melakukan pemeriksaan di 32 daerah yang bermasalah.
Rata-rata yang diperiksa karena ada dugaan penggelembungan jumlah honorer K1. "Nah ini yang diperiksa BPKP apakah benar ada honorernya atau malah dimarkup," terangnya.
Lantas kapan pemeriksaan tersebut selesai? Menurut dia, ditargetkan sampai akhir Januari sehingga diharapkan proses penetapan NIP akan lebih cepat.
Mengenai perkembangan penetapan NIP 52 ribu CPNS, tambah Tumpak, masih sementara berjalan. Sebagian sudah selesai, namun masih banyak juga yang belum. BKN masih memberikan kesempatan hingga pertengahan Januari bagi seluruh instansi untuk pengusulan berkas NIP.
"Sekarang bolanya ada di daerah, makin cepat pengusulan berkasnya, makin cepat juga NIP diterbitkan," tandasnya. (esy/jpnn)
Baca Selengkapnya ....
Posted by Ragil Putra Desa
Pimpinan Daerah Se-Sulawesi Tengah Audiensi Dengan Pimpinan BKN
Jumat, 04 Januari 2013 15:24
Jakarta-Humas BKN, Perwakilan Pimpinan Daerah se-Sulawesi Tengah melakukan audiensi dengan Kepala BKN Eko Sutrisno, Rabu (3/1) di Kantor Pusat BKN Jakarta . Pimpinan tersebut terdiri dari Bupati Sigi, Bupati Parigi Moutong, Kepala BKD Provinsi Sulawesi tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Ketua DPRD Kabupaten Donggala, dan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Donggala. Kedatangan delegasi ini bertujuan untuk berkonsultasi tentang proses pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS, khususnya pasca penyerahan formasi CPNS dari tenaga honorer K1 oleh Kementerian PAN-RB pada 19 Desember 2012 yang lalu. Rombongan juga menanyakan tentang tenaga honorer K-1 yang ada di Sulawesi Tengah, dimana saat pelaksanaan uji publik tercatat sejumlah 3.218 orang, namun saat penyerahan formasi (hasil quality assurance/QA)pada 19 Desember 2012 hanya 1.106, sedangkan sisanya sebanyak 1.491 tidak diketahui statusnya dan masih menunggu pengumuman.
Kepala BKN Eko Sutrisno memberikan penjelasan kepada para pimpinan daerah se-Sulteng
Kepala BKN Eko Sutrisno yang didampingi Deputi Bidang Bina Pengadaan Kepangkatan dan Pensiun Sulardi dan Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Yulina S. Nugraha menjelaskan bahwa pasca uji publik, BKN dan KemenPAN-RB menerima 32.029 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Keriteria (MK) maupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Dengan banyaknya pengaduan inilah pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil kebijakan supaya dilakukan beberapa langkah. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan QA; kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah banjir ataupun kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.
Para tenaga honorer Sulteng saat mendatangi BKN Pusat Jakarta
Berkaitan dengan pertanyaan tentang penetapan formasi CPNS dari jalur Tenaga honorer, Pimpinan BKN menyelaskan bahwa kewenangan menetapkan formasi ada pada KemenPAN-RB melalui pertimbangan teknis yang ditandatangani oleh Kepala BKN.
Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat saat menerima perwakilan honorer di Raung Mawar
Sementara itu, pada kesempatan yang sama di ruangan lain Humas BKN sebelumnya melayani 35 orang perwakilan tenaga honorer yang TMK se-Sulawesi Tengah yang mengikuti rombongan pimpinan daerah se-Sulawesi tengah. Mereka menanyakan alasan 1.491 tenaga honorer yang dinyatakan TMK. Menanggapi hal ini, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa yang melakukan QA bukan BKN dan sampai saat ini informasi tentang alasan tersebut belum ada pada database informasi Humas BKN, dan untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini menyarankan agar menghubungi Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP.fuad
Baca Selengkapnya ....